Den Haag, MINA – Lembaga peradilan dunia, International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional/ICC) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki potensi kejahatan terhadap jurnalis yang ikut menjadi korban saat meliput konflik di Jalur Gaza.
Al-Arabiya melaporkan, kelompok Reporters Without Borders (RSF) menjadi pihak yang membawa kasus itu ke ICC.
Pengaduan RSF ke ICC soal kematian jurnalis-jurnalis di Gaza. RSF mendesak jaksa ICC menyelidiki semua kematian jurnalis Palestina yang terbunuh sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023.
RSF meyakini jurnalis-jurnalis yang telah terbunuh merupakan target yang disengaja. Oleh sebab itu, RSF memandang kematian mereka sebagai sebuah aksi kejahatan perang.
Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel
Pasukan Zionis Israel dinilai mengabaikan Hukum-hukum Internasional, terutama berkaitan dengan aturan perang yang harus melindungi wartawan, tenaga medis, rumah sakit, tempat ibadah dan warga sipil.
Sementara itu, Menurut Committee to Protect Journalists yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), setidaknya 79 jurnalis dan profesional media telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023.
Sebelum perang di Gaza pecah pada awal Oktober 2023, RSF telah dua kali melayangkan laporan kepada jaksa ICC tentang kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza.
Pengaduan pertama dilakukan pada Mei 2018. Kala itu terdapat beberapa jurnalis yang tewas dan terluka ketika meliput aksi “Great March of Return” di Gaza.
Baca Juga: Macron akan Umumkan Perdana Menteri Baru Hari Ini
Pengaduan kedua dilakukan pada Mei 2021. Ketika itu serangan udara Israel menghantam lebih dari 20 kantor media di Jalur Gaza. RSF juga mendukung pengaduan oleh media Al-Jazeera terkait penembakan hingga tewas yang dialami jurnalisnya, Shireen Abu Akleh, yang merupakan warga negara AS. (R/P2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Suriah akan Buka Kembali Wilayah Udara untuk Lalu Lintas Penerbangan