Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC: Tindakan Israel di Gaza Adalah Kejahatan Perang

kurnia - Senin, 9 April 2018 - 13:12 WIB

Senin, 9 April 2018 - 13:12 WIB

93 Views ㅤ

Protes Jumat 30 Maret 2018 di dekat perbatasan Gaza Israel. (Foto: Ahmed Alnaoq/The New Arab)

Gaza, MINA – Kepala Jaksa Penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan, aksi kekerasan Israel terhadap warga sipil dengan penggunaan senjata mematikan pada aksi unjuk rasa massal di Gaza bisa menjadi kejahatan perang,

“Saya mencatat tindakan kekerasan dan memburuknya situasi di Jalur Gaza terhadap para demonstrasi baru-baru ini,” kata Bensouda di Gaza, pada Ahad (8/4).

Selama sepekan demonstrasi di perbatasan Gaza, tentara Israel membunuh 30 warga Palestina dan melukai lebih 2.000 orang lainnya, 12 di antara mereka berada dalam kondisi kritis, demikian Wafa melaporkan dikutip MINA.

“Tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Gaza merupakan kejahatan perang di bawah Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional,” tegas Bensouda.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Bensouda mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terhadap situasi di Palestina. “Meski pemeriksaan awal bukan investigasi, setiap dugaan kejahatan baru yang dilakukan dalam konteks situasi di Palestina mungkin menjadi sasaran pengawasan kami. Ini berlaku untuk peristiwa-peristiwa dalam beberapa pekan terakhir.”

“Kami akan terus mengawasi situasi di Gaza. Karena lebih banyak demonstrasi yang direncanakan dalam beberapa pekan mendatang, kami akan terus memantau situasi dan akan mencatat segala bentuk hasutan dan upaya untuk kekuatan yang melanggar hukum,” ujar dia

Sementara jaksa ICC telah mendesak semua pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dari semakin memanasnya situasi tersebut.

ia menekankan, setiap orang yang menghasut atau terlibat dalam tindakan kekerasan termasuk dengan memesan, meminta, mendorong atau berkontribusi dengan cara lain ke tindakan kejahatan dalam yurisdiksi ICC dapat dituntut di pengadilan. (T/R03/RI-1)

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Rekomendasi untuk Anda