Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC Tolak Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

sri astuti Editor : Bahron Ans. - 32 detik yang lalu

32 detik yang lalu

0 Views

PM Israel Benjamin Netanyahu bersama Yoav Gallant dan sejumlah pejabat tinggi Israel (Foto: Times of Israel)

Den Haag, MINA – Pada Rabu (16/7), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

ICC juga menolak untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki. Almayadeen melaporkan.

Dalam putusannya, Majelis Pra-Peradilan ICC menyatakan telah menolak permohonan ganda Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025, yang mencakup permohonan untuk mencabut atau membatalkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, serta tuntutan untuk menghentikan penyelidikan jaksa penuntut yang sedang berlangsung atas situasi di Palestina.

Pengadilan menolak klaim Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, menguatkan putusan sebelumnya sekaligus mengklarifikasi keputusan Kamar Banding pada 24 April 2025 tidak boleh ditafsirkan sebagai pelemahan otoritas pengadilan dalam perkara ini.

Baca Juga: OKI Kecam Rencana Israel Alihkan Pengawasan Masjid Ibrahimi ke Dewan Yahudi

Penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma, menurut putusan tersebut. Pengadilan menunjukkan bahwa Israel tidak mengajukan keberatan apa pun terkait penerimaan kasus tersebut.

Majelis tersebut selanjutnya menolak upaya Israel untuk menghalangi Palestina menyampaikan perspektifnya, dengan menekankan pengadilan telah mengumpulkan bukti yang memadai dan tidak melihat perlunya masukan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

Dalam putusannya pada 5 Februari 2021, ICC menegaskan status Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma dan menetapkan bahwa yurisdiksi pengadilan tersebut mencakup Gaza, Tepi Barat, dan bagian timur al-Quds yang diduduki, wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967.

Pada 3 Maret 2021, Kantor Kejaksaan ICC secara resmi memulai investigasinya terhadap situasi Palestina, yang kemudian mendorong Majelis Pra-Persidangan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024, terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. []

Baca Juga: Kekerasan di Tepi Barat Meningkat, Para Pemimpin Gereja Desak Vatikan Bertindak

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB Kutuk Serangan Israel terhadap Gereja di Gaza

Rekomendasi untuk Anda