Den Haag, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Selain itu, ICC juga menolak permintaan Israel untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (16/7), Kamar Pra-Peradilan I ICC menyatakan telah menolak dua permintaan yang diajukan Israel pada 9 Mei 2025. Permintaan tersebut mencakup pembatalan, penarikan, atau penghapusan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, serta penangguhan penyelidikan yang dilakukan jaksa ICC.
Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. ICC menegaskan bahwa keputusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk putusan bahwa Palestina merupakan Negara Pihak dalam Statuta Roma. Oleh karena itu, yurisdiksi ICC mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.
Baca Juga: Partai Ultra-Ortodoks Mundur dari Pemerintahan Netanyahu
ICC juga menegaskan bahwa penangguhan penyelidikan hanya berlaku jika suatu negara menantang dapat diterimanya suatu kasus berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma. Dalam kasus ini, Israel tidak mengajukan tantangan terhadap aspek tersebut.
Permintaan Israel agar Palestina tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat juga ditolak. ICC menyatakan bahwa pengadilan telah memiliki cukup informasi dan tidak membutuhkan tambahan pengajuan.
ICC telah membuka penyelidikan resmi atas situasi di Palestina sejak 3 Maret 2021. Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, pada 24 April 2025, Kamar Banding ICC membatalkan putusan prosedural sebelumnya yang menolak keberatan Israel karena dianggap prematur dan mengembalikan perkara ke Kamar Pra-Peradilan untuk ditinjau secara substantif. []
Baca Juga: Otoritas Gaza Kecam GHF karena Sangkal Terlibat dalam Pembantaian Bantuan
Mi’raj News Agency (MINA)