Den Haag, MINA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak seruan untuk menyelidiki dugaan tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan China terhadap Muslim Uighur.
Kasus terhadap China diajukan pada Juli, ketika ICC menerima dokumen penting oleh Uighur yang menunjukkan bukti penganiayaan pihak berwenang terhadap minoritas di provinsi barat laut Xinjiang. MEMO melaporkan, Selasa (15/12).
Kejahatan terhadap kemanusiaan China termasuk penahanan lebih dari satu juta orang Uighur dan lainnya di “kamp pendidikan ulang” dan penyiksaan, pelecehan seksual dan sterilisasi paksa terhadap wanita.
Dokumen tersebut ditolak oleh Kantor Jaksa ICC Fatou Bensouda, berdasarkan fakta bahwa kejahatan dilakukan di dalam wilayah China yang bukan merupakan negara penandatangan ICC.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Menurut Bensouda, tidak ada dasar yang kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan ini tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan,” kata kantor Bensouda dalam laporan tahunannya.
Ada juga klaim yang diajukan tentang Uighur yang dideportasi paksa dari Tajikistan dan Kamboja kembali ke China. Namun, laporan tidak cukup sebagai dasar pengadilan untuk menindaklanjutinya.
Menurut laporan tersebut, para penggugat Uighur telah mendesak ICC untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut “berdasarkan fakta atau bukti baru,” dengan alasan bahwa pengadilan setidaknya dapat menangani kasus deportasi karena fakta bahwa Tajikistan dan Kamboja adalah anggota institusi.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
China telah berulang kali membantah laporan dan bukti kamp penahanan yang menampung sebagian besar penduduk Uighur.
Beijing bersikeras bahwa mereka menangani terorisme dan ekstremisme dengan mendidik kembali secara damai mereka yang ditahan. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai