Tel Aviv, MINA – Otoritas Israel menarik nafas lega setelah mendapat keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menunda membuka penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap wilayah Palestina yang diduduki.
Fatou Bensouda, Ketua Jaksa Penuntut mengatakan, pra-persidangan ICC seharusnya menilai apakah memiliki wewenang untuk membuka penyelidikan dengan menentukan batas-batas wilayah mana untuk dilakukan penyelidikan.
Pada Mei lalu, Bensouda mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina, seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, demikian MEMO melaporkan, Ahad (19/7).
Jika investigasi dibuka, beberapa pejabat Israel, termasuk perdana menteri, dan panglima Israel akan dikenakan pidana.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Menurut prosedur penyelidikan ICC, jika Israel tidak bekerja sama dengan pengadilan, ICC dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan rahasia.
Pada bulan Juni, pemerintahan AS Donald Trump memberlakukan sanksi terhadap ICC dan para pejabatnya karena meluncurkan investigasi tentang kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan dan membuka penyelidikan terhadap sekutunya, termasuk Israel.
Menurut portal Walla News, para pejabat Israel yakin bahwa ICC akan melanjutkan pekerjaan pada kasus ini pada pertengahan Agustus, setelah liburan musim panasnya. (T/R4/RI-1)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)