Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ Akan Dengarkan Nikaragua yang Tuduh Jerman Dukung Genosida

Rudi Hendrik - Senin, 8 April 2024 - 12:50 WIB

Senin, 8 April 2024 - 12:50 WIB

3 Views

Ilustrasi: Meja hakim Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Foto: Opiniojuris.org)

Den Haag, MINA – Para hakim di pengadilan tinggi PBB akan mulai mendengarkan kasus yang diajukan oleh Nikaragua, yang menuduh Jerman mendukung “genosida” terhadap rakyat Palestina di Gaza atas dukungannya terhadap Israel.

Sidang pendahuluan dibuka Senin (8/4) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pengadilan kemungkinan akan membutuhkan waktu berpekan-pekan untuk menyampaikan keputusan awalnya, Press TV melaporkannya.

Nikaragua telah meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah awal yang dikenal sebagai tindakan sementara, termasuk bahwa Jerman “segera” menangguhkan bantuannya kepada Israel, khususnya bantuan militernya, termasuk peralatan militer sepanjang bantuan tersebut dapat digunakan untuk melanggar perjanjian Konvensi Genosida” dan hukum internasional.

Nikaragua berpendapat bahwa dengan memberikan dukungan politik, keuangan dan militer kepada Israel, “Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida dan, dalam hal apapun, telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah terjadinya tindakan genosida.”

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Pada bulan Januari, ICJ memberlakukan tindakan sementara yang memerintahkan Israel melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza. Perintah tersebut dikeluarkan dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.

Pekan lalu, pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk membuka lebih banyak penyeberangan darat untuk memungkinkan makanan, air, bahan bakar dan pasokan lainnya masuk ke wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.

Sidang pada hari Senin di mahkamah dunia tersebut terjadi di tengah meningkatnya seruan agar negara-negara Barat yang dipimpin AS berhenti memasok senjata ke Israel.

Para pengamat mengatakan, kasus yang terjadi awal pekan ini di Den Haag kemungkinan akan semakin membangkitkan penolakan terhadap dukungan apa pun terhadap Israel.

Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia

Ratusan ahli hukum Inggris, termasuk tiga pensiunan hakim Mahkamah Agung, telah meminta pemerintah mereka untuk menangguhkan penjualan senjata ke Israel, setelah tiga warga negara Inggris termasuk di antara tujuh pekerja bantuan dari badan amal World Central Kitchen yang tewas dalam serangan Israel.

Juga pada hari Jumat (5/4), badan hak asasi manusia PBB meminta negara-negara untuk berhenti menjual atau mengirimkan senjata ke Israel. Amerika Serikat dan Jerman menentang resolusi tersebut.

Jerman selama beberapa dekade telah menjadi pendukung setia Israel. (T/RI-1/R1)

 

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Palestina