Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan pada Jumat (12/7), pihaknya akan mengeluarkan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum terkait tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki pada tanggal 19 Juli 2024 mendatang.
“Mahkamah Internasional akan menyampaikan Pendapat Penasihatnya sehubungan dengan Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” kata Mahkamah tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikutip Anadolu Agency.
“Sidang terbuka akan dilaksanakan pada pukul 3 sore (waktu setempat) di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda), tempat kedudukan Mahkamah, dan Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, akan membacakan Pendapat Penasehat,” tambah pernyataan itu.
Pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat
Pendapat Penasihat (Advisory Opinion) merupakan proses penting untuk mendapatkan nasihat hukum dari ICJ, badan peradilan PBB, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta ICJ.
Pendapat tersebut mempunyai dampak hukum dan tanggung jawab moral yang signifikan serta berkontribusi terhadap pemahaman dan pengembangan hukum internasional, yang dapat menjadi katalis bagi integritas hubungan antar-negara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat