Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda pada Jumat (19/7) memutuskan, kebijakan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya.
ICJ menetapkan, pemindahan pemukim oleh Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, beserta pemeliharaan keberadaan mereka, melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
Presiden ICJ Nawaf Salam, yang membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
“Pengadilan menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional. Pengadilan mencatat dengan keprihatinan yang mendalam bahwa kebijakan permukiman Israel telah meluas sejak Pendapat Penasihat Pengadilan tentang Dinding,” bunyi pernyataan ICJ, mengutip Middle East Monitor (MEMO).
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
“Penyalahgunaan terus-menerus posisi Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan penegasan kendali permanen atas wilayah Palestina yang diduduki serta terus-menerusnya frustrasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” lanjutnya.
ICJ juga menyatakan, keberadaan Israel yang masih berlangsung di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri “secepat mungkin.”
Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa Israel harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pendudukannya dan mencatat bahwa eksploitasi sumber daya alam oleh Israel “tidak konsisten” dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan.
Menyoroti argumen bahwa Israel melakukan apartheid, Salam berkata, ICJ mengamati bahwa kebijakan dan praktik Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur menerapkan pemisahan antara penduduk Palestina dan para pemukim yang dipindahkan oleh Israel ke wilayah tersebut.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Ia menjelaskan bahwa pemisahan ini tidak hanya secara fisik tetapi juga melalui yurisdiksi dengan warga Palestina dipaksa untuk memperoleh izin perencanaan untuk membangun di wilayah Palestina yang diduduki sementara para pemukim ilegal tidak.
Sebagai hasil temuannya, imbuhnya, ICJ menganggap bahwa “peraturan perundang-undangan dan tindakan Israel merupakan pelanggaran Pasal 3 CERD”, sehingga Tel Aviv melakukan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina.
Lebih jauh lagi, pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa praktik dan kebijakan Israel melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Meskipun keputusan tersebut mengikat secara hukum, ICJ tidak memiliki sarana untuk menegakkannya.[]
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)