Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) dalam persidangan pada Kamis (23/1) di Den Haag, Negeri Belanda, memerintahkan Myanmar untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan tertentu terhadap genosida Muslim Myanmar.
Dengan demikian mahkamah menerima gugatan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang diajukan oleh Gambia atas nama OKI.
Ketua ICJ Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf menyatakan, mahkamah memberikan batas waktu empat bulan bagi Myanmar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan bahwa Muslim Rohingya di negara itu tidak akan dirugikan, Anadolu Agency melaporkan.
Yusuf mengatakan, Muslim Rohingya yang dianiaya adalah kelompok yang dilindungi di dalam Myanmar di bawah Konvensi Genosida PBB 1948, dan menambahkan bahwa keputusan itu sama sekali tidak “menilai baik buruknya kasus aktual mengenai apakah Myanmar bertanggung jawab atas genosida”.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Pengadilan meminta Myanmar menerapkan empat langkah pencegahan terhadap genosida Rohingya :
1) Myanmar akan mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam ruang lingkup Pasal II Konvensi ini tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida:
- a) membunuh anggota kelompok;
- B) menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius kepada anggota kelompok;
- c) dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya seluruhnya atau sebagian; dan
- D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.
2) Myanmar harus memastikan bahwa militernya, serta setiap unit bersenjata tidak beraturan yang dapat diarahkan atau didukung olehnya dan setiap organisasi dan orang-orang yang dapat dikontrol, diarahkan atau dipengaruhi, tidak melakukan tindakan yang dijelaskan dalam poin di atas, atau konspirasi untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, upaya melakukan genosida, atau keterlibatan dalam genosida.
3) Myanmar akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kehancuran dan memastikan pelestarian bukti yang terkait dengan tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
4) Myanmar akan menyampaikan laporan kepada Pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan Perintah ini dalam waktu empat bulan, sejak tanggal Pesanan ini, dan setelah itu setiap enam bulan, sampai keputusan akhir tentang kasus ini dibuat oleh Pengadilan.
Karena Myanmar menandatangani Konvensi Pencegahan Genosida PBB tahun 1948, ia wajib mematuhi langkah-langkah pencegahan yang dikeluarkan oleh ICJ itu.
Kasus Genosida yang diduga dilakukan Myanmar ini diajukan pada 11 November 2019 oleh Gambia dan sidang diadakan selama tiga hari pada bulan Desember lalu di Den Haag, Belanda.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar wanita dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017. (T/R7/P1)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon