Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICJ Putuskan Kasus Jerman Atas Genosida di Gaza 30 April

sri astuti - Sabtu, 27 April 2024 - 13:23 WIB

Sabtu, 27 April 2024 - 13:23 WIB

7 Views

ICJ. (Dok. AA)

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan akan mengambil keputusan terkait kasus yang menuduh Jerman memfasilitasi genosida dalam serangan Israel selama berbulan-bulan di Jalur Gaza yang diblokade pada hari Selasa, 30 April.

“Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Nikaragua dalam kasus Dugaan Pelanggaran Kewajiban Internasional Tertentu sehubungan dengan Wilayah Pendudukan Palestina,” kata ICJ dalam sebuah pernyataannya. Kantor Berita WAFA melaporkan.

Menurut pernyataan itu, sidang umum akan dilakukan pada pukul 3 sore (1300GMT) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Nawaf Salam akan memimpin sidang.

Nikaragua menuduh Berlin melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dan “prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional yang tidak dapat dilanggar”, termasuk Konvensi Jenewa Keempat.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Nikaragua berpendapat bahwa “setiap” pihak dalam Konvensi Genosida mempunyai kewajiban “untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah dilakukannya genosida” dan bahwa sejak Oktober 2023 terdapat “risiko genosida yang diakui terhadap rakyat Palestina, yang pertama-tama ditujukan pada orang-orang Palestina.” semuanya bertentangan dengan penduduk Jalur Gaza.”

Dengan mengirimkan peralatan militer dalam jumlah besar ke Israel dan mendanai UNRWA, badan PBB yang memberikan dukungan kemanusiaan penting kepada penduduk Gaza, Nikaragua menuduh “Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida dan, dalam hal apa pun, telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah dilakukannya genosida.”

Menurut media yang didanai pemerintah Jerman, “Berlin adalah salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel” selain Amerika Serikat.

Nikaragua meminta pengadilan untuk segera mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Jerman untuk mengakhiri “partisipasinya dalam genosida yang masuk akal dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional” di Jalur Gaza.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Hal ini termasuk menangguhkan bantuan militer ke Israel dan memastikan bahwa senjata Jerman yang sudah dikirimkan tidak digunakan untuk melakukan genosida. Nikaragua juga meminta pengadilan untuk mewajibkan Jerman mematuhi hukum kemanusiaan internasional, dan melanjutkan pendanaannya kepada UNRWA.

Sidang ini dilakukan setelah ICJ pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk menghentikan semua tindakan yang berpotensi melakukan genosida, termasuk pembunuhan terhadap warga Palestina, sambil menunggu pertimbangan atas kasus genosida di Afrika Selatan terhadap Israel. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Internasional
Internasional
Palestina