Jakarta, 19 Muharram 1438/20 Oktober 2016 (MINA) – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai bahwa ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah ayat 51 jelas merupakan bentuk penistaan agama.
“Sudah jelas, (ini) menistakan agama, beliau itu bukan orang Islam. tapi menafsir yang bukan-bukan, itu tidak boleh,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers ‘Sikap ICMI Terhadap Kasus Penistaan Al-Quran’ di Jakarta, Kamis (20/10). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Ia menambahkan, sebagai ikatan cendekiawan muslim di Indonesia, menurutnya ICMI memang harus ikut membela, karena Al-Quran merupakan pegangan umat muslim dan menjadi acuan umat Islam, maka ketika Al-Quran dicela tentu ICMI secara tegas membela dan wajib, namun prosesnya dikembalikan ke pihak berwajib.
“Ini semua harus diproses secara hukum dengan benar. Kita harus sabar (menungu keputusan kepolisian), tidak boleh suudzon, kita harus sabar menunggu,” kata Sri. Menurutnya, hal wajar ketika seseorang merasa sakit hati ketika kitab sucinya dilecehkan, tetapi ia menghibau kepada masyarakat untuk jaga diri agar tidak terjadi gesekan antar umat.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Sebelumnya, Ahok pun sudah meminta maaf terkait ucapannya yang dinilai menyakiti umat Islam itu, menurutnya, ia sama sekali tidak bermaksud seperti itu. “Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ujar Ahok beberapa waktu lalu di Balai Kota.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri juga sudah memaafkan Ahok, MUI pun melaporkannya ke pihak berwajib, tinggal menunggu pihak Kepolisian Republik Indonesia bagaimana tindak lanjutnya. (L/M09
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa