Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI Hargai Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI

IT MINA - Senin, 15 Mei 2017 - 14:18 WIB

Senin, 15 Mei 2017 - 14:18 WIB

307 Views

Ketua Presidium ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie,

ICMI-Prof.-Jimly-Asshiddiqie.jpg" alt="" width="663" height="382" /> Ketua Presidium ICMI Prof. Jimly Asshiddiqie,

Jakarta, 18 Sya’ban 1438/15 Mei 2017 (MINA) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menghargai keputusan Pemerintah Indonesia yang membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tindakannya bertentangan dengan dasar negara.

Kendati begitu, Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie meminta agar HTI tetap memperoleh kesempatan hukum berargumentasi mengenai alasan yang dituduhkan Pemerintah Indonesia.

Jimly meminta para pengurus dan anggota HTI bila memang merasa tidak bersalah untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.

“Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI,” kata Jimly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Islam MINA, Senin (15/5)

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Jimly mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan.

“Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi,” ujar Jimly.

Syarat lainnya, tutur Jimly, tidak menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian. Jika nantinya organisasi kemasyarakatan melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, menurut Jimly, bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian.

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

“Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi,” tutur Jimly.

Jimly berpendapat, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang. Seolah-olah merasa paling benar, padahal adalah yang sesat kemudian tidak membelanya dianggap munafik.

“Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama,” ucap Jimly.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan telah menetapkan pembubaran HTI, Senin (8/5)), karena melenceng dari dasar dan azas kehidupan negara. Saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan. (L/R02/B05)

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia