Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI Ingatkan DPR Soal Revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

IT MINA - Rabu, 1 Juni 2016 - 06:33 WIB

Rabu, 1 Juni 2016 - 06:33 WIB

360 Views

Jakarta, 24 Sya’ban 1437/1 Juni 2016 (MINA) – Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso mengatakan, ICMI mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta menekankan agar penyempurnaan revisi tersebut efektif menanggulangi tindak terorisme di Indonesia.

“Tindakan terorisme seakan menjadi hantu yang mengancam masyarakat Indonesia. Kita bahkan pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarina Thamrin,” kata Prio dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme dan juga dengan Perwakilan Organisasi Keagamaan pada Selasa Siang (31/5) di Ruang Banggar Komplek Parlemen Senayan. Demikian siaran pers ICMI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (1/6).

Priyo mengatakan, hal penting yang ICMI tekankan dalam pasal dari UU ini adalah, bahwa Pansus DPR perlu mencermati satu-persatu isi RUU tersebut, untuk memastikan bahwa penyempurnaan UU ini dijamin atau dipastikan bisa efektif menanggulangi terorisme, dengan tetap menghormati hak-hak yang semestinya.

“Ini (revisi) harus disahkan secara cepat, DPR harus segera mengsinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada,” kata Priyo.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Namun demikian, Priyo mengingatkan agar dalam revisi tersebut, pasal-pasal yang akan dibuat harus dirunut satu-persatu. Jangan sampai ada pasal yang multi tafsir, atau biasa yang disebut dengan pasal karet.

“Dalam undang-undang tersebut harus jelas ditentukan apa dan siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku dan tindakan terorisme,” tuturnya.

Selain itu, ICMI juga menekankan bahwa UU ini perlu lebih menguatkan sisi dari aspek pencegahan atau deteksi dini meskipun hal tersebut bukan diartikan sebagai alat untuk menangkap atau melakukan penahanan secara semena-mena pada orang yang diduga melakukan tindakan terorisme.

“Justru deteksi dini itu untuk menjamin bahwa negara juga mempuyai seperangkat alat-alat pemetaan sebagai pencegahan yang memungkinkan nanti terjadi apa-apa,” tegas Prio.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

ICMI juga berpandangan, lanjutnya, perlunya dicantumkan surat khusus tentang tanggungjawab negara terhadap korban yang tidak berdosa. “Pelaku teror kan kadangkala tidak pernah memikirkan, kalau disana itu ada orang-orang kecil yang tidak berdosa,” paparnya.

Dalam kegiatan RDPU, selain ICMI beberapa lembaga yang hadir dalam rapat tersebut adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Indonesia Damai (AIDA), dan juga Organization of Islamic Cooperation Youth Indonesia (OICYI). (L/P010/P2)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Rekomendasi untuk Anda