Jakarta, MINA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) secara tegas meminta agar pemerintah secara khusus Kemenkominfo untuk menutup akses situs judi online karena dapat merugikan ekonomi, moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.
“Judi apapun termasuk judi online, adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda. Oleh sebab itu ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat dimanapun asalnya,” kata Ketua Umum ICMI, Profesor Arif Satria di Jakarta, Selasa (25/6).
Arif mengatakan situasi yang sangat memprihatinkan dengan mengutip informasi dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
“Ini sangat ironi, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara 1 dalam transaksi judi online di seluruh dunia,” kata Arif.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Bahkan, jumlah itu telah melonjak signifikan, yakni sejumlah 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp 3,97 triliun.
“Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Lebih tragis lagi dapat menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi,” terang Arif.
Jika dibiarkan dan tidak dicegah oleh pemerintah, maka judi online akan merusak masa depan masyarakat.
“Harus dicegah, karena menyangkut masa depan bangsa. Generasi bangsa kita dikuatirkan akan menjadi generasi pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan dengan cara instan. Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?” tegas Arif.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Diungkap juga oleh PPATK, bahwa jumlah transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Bahkan dalam triwulan pertama tahun 2024, tercatat oleh PPATK jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 Triliun.
“Padahal proses pembangunan ekonomi butuh biaya yang besar, sungguh mubazir jika terbuang hanya untuk berjudi. Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku judi onine yang 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta,” ungkap Arif.
Oleh karena itu, ICMI mengajak semua pihak perlu bersama-sama akif memerangi judi online, dan bukan hanya sebagai tugas pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab kolektif bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat, demikian dikatakan Arif.
“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik,” pungkas Arif.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia