Jakarta, MINA – Puisi yang menyinggung soal syariat Islam yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri pada Indonesia Fashion Week 2018, 28 Maret lalu, terus menjadi perbincangan publik. Sukmawati sendiri akhirnya dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, tindakan sejumlah ormas Islam yang melaporkan Sukmawati ke Bareskrim adalah untuk tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ya kasian aja, mungkin tidak menyadari dampaknya. Tapi ya sudah ada penyesalan gitu kan. Bagi yang tidak puas ya kita serahkan saja proses hukumnya. Biar adil ya,” ujar Jimly kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/4).
Menurut Jimly, walaupun yang bersangkutan sudah minta maaf, tetapi hukum tetap harus jalan. Disisi lain, kata dia, hal itu juga sebagai kesempatan bagi polisi untuk mengevaluasi keseluruhan proses-proses hukum yang berjalan selama ini.
Baca Juga: Koarmada RI Baksos Kesehatan di Ponpes Al- Fatah Cileungsi
“Sebetulnya kita tidak harus menyelesaikan segala persoalan dengan pendekatan hukum pidana. Tapi saat ini kita percayakan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah hal semacam ini tak terulang, Jimly berpesan kepada masyarakat Indonesia, khususnya yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, untuk berhati-hati dalam berbicara, terlebih di depan publik.
“Sebab setiap orang, setiap ormas punya ide sendiri-sendiri, punya persepsinya sendiri-sendiri. Ya monggo silahkan. Tapi secara umum ini harus jadi pelajaran bahwa kita jangan asal bicara, karena kebhinekaan masyarakat kita itu tidak bisa dipaksakan untuk jadi satu jalan pikiran,” pesannya. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gencatan Senjata Tercapai di Gaza, ARI BP Potong Nasi Tumpeng