Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI Minta Penyelenggara Negara Konsisten Tegakkan Konstitusi

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:36 WIB

75 Views

Jakarta, MINA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun juga.

“Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024, yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024,” kata Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

“Dalam hal ini, pembangkangan terhadap putusan MK di atas merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” terang Anzhar.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Ia juga menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum _(self regulatory bodies)_ wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya menurut Anzhar, seluruh penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia