Jakarta, MINA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam pernyataanya pada Selasa (16/11) mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945.
“ICMI menyayangkan penerbitan SK Mendikbudristek dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memunculkan pertentangan, karena prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945,” ujar ICMI dalam pernyataan tertulisnya.
ICMI berpendapat, pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
“Atas dasar di atas, Maka ICMI meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,” ujarnya. (R/R7/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar