Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI: Permendikbud No.30 Tahun 2021 Bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila

sri astuti - Rabu, 17 November 2021 - 10:05 WIB

Rabu, 17 November 2021 - 10:05 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam pernyataanya pada Selasa (16/11) mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945.

ICMI menyayangkan penerbitan SK Mendikbudristek dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memunculkan pertentangan, karena prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945,” ujar ICMI dalam pernyataan tertulisnya.

ICMI berpendapat, pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

“Atas dasar di atas, Maka ICMI meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,” ujarnya. (R/R7/RS3)

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom