Jakarta, MINA – Tak dimasukannya Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018, mengundang komentar dari sejumlah pihak.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, UU Ormas seharusnya menjadi prioritas utama dari rencana Prolegnas 2018 itu. Sebab, ada sejumlah partai yang setuju dan tidak setuju yang memberikan beberapa catatan perubahan.
“UU Ormas ini seharusnya jadi prioritas Prolegnas. Tapi malah terlewat,” kata pakar Tata Negara itu kepada MINA, Rabu (6/12), di Jakarta, di sela konperensi pers Silaknas ICMI 2017.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12) kemarin, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, agar bisa segera direvisi. Alasannya karena mayoritas fraksi yang menerima UU itu dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak juga menghendaki adanya revisi.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Memang saat pembahasan dengan Pemerintah dan DPD RI terdapat kendala yaitu Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas belum diberi nomor, sehingga prosedural menjadi tidak memungkinkan untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2018.
“Namun tanggal 22 November lalu Presiden telah melakukan penomeran atas Perppu Ormas yaitu Nomor 16/2017. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi,” katanya.
Dari 50 daftar prolegnas prioritas tidak mencantumkan UU Ormas. Hal itu dikhawatirkan tidak akan menjadi prioritas pembahasan di 2018. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal