Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICMI: UU Ormas Harus Jadi Prioritas Prolegnas 2018

Rendi Setiawan - Rabu, 6 Desember 2017 - 17:43 WIB

Rabu, 6 Desember 2017 - 17:43 WIB

115 Views

Jakarta, MINA – Tak dimasukannya Undang-Undang (UU) Nomor 16/2017 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018, mengundang komentar dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, UU Ormas seharusnya menjadi prioritas utama dari rencana Prolegnas 2018 itu. Sebab, ada sejumlah partai yang setuju dan tidak setuju yang memberikan beberapa catatan perubahan.

UU Ormas ini seharusnya jadi prioritas Prolegnas. Tapi malah terlewat,” kata pakar Tata Negara itu  kepada MINA, Rabu (6/12), di Jakarta, di sela konperensi pers Silaknas ICMI 2017.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/12) kemarin, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta UU Nomor 16/2017 tentang Ormas masuk dalam Prolegnas prioritas 2018, agar bisa segera direvisi. Alasannya karena mayoritas fraksi yang menerima UU itu dengan syarat dan tiga fraksi yang menolak juga menghendaki adanya revisi.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Memang saat pembahasan dengan Pemerintah dan DPD RI terdapat kendala yaitu Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas belum diberi nomor, sehingga prosedural menjadi tidak memungkinkan untuk dimasukan dalam daftar prolegnas prioritas 2018.

“Namun tanggal 22 November lalu Presiden telah melakukan penomeran atas Perppu Ormas yaitu Nomor 16/2017. Karena itu saya harap jika ada UU yang telah selesai dibahas UU nomor 16/2017 bisa segera masuk prolegnas prioritas untuk segera direvisi,” katanya.

Dari 50 daftar prolegnas prioritas tidak mencantumkan UU Ormas. Hal itu dikhawatirkan tidak akan menjadi prioritas pembahasan di 2018. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda