Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICRC: SEORANG TAHANAN PALESTINA ‘BERISIKO TINGGI’ MENINGGAL

Admin - Sabtu, 8 Agustus 2015 - 11:45 WIB

Sabtu, 8 Agustus 2015 - 11:45 WIB

346 Views ㅤ

Pengunjuk rasa di Kota Gaza, solidaritas atasa tahanan Palestina mogok makan di penjara Israel (AFP / Mohammed Abed)
Pengunjuk rasa di Kota Gaza, solidaritas atasa tahanan <a href=

Palestina mogok makan di penjara Israel (AFP / Mohammed Abed)" width="300" height="199" /> Pengunjuk rasa di Kota Gaza, solidaritas atas tahanan Palestina mogok makan di penjara Israel (AFP / Mohammed Abed)

Jerusalem, 23 Shawwal 1436 / 8 Agustus 2015 (MINA) – International Committee of the Red Cross (ICRC) Jumat 7/8 memperingatkan, seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan di penjara Israel selama 50 hari, “berisiko tinggi ” menghadapi kematian.

ICRC mengatakan Mohammed Ayaan saat ini dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit Israel dan meminta pihak berwenang untuk mengizinkan keluarga mengunjunginya. Demakian Maan News dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

“Kami percaya bahwa kehidupan Mr Ayaan cepat beresiko kematian ,” tulis Jacques de Maio, kepala delegasi ICRC di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.

“Keluarganya tidak bisa mengunjunginya dan mereka sangat khawatir. Mengingat situasi saat ini, kami meminta Pemerintah Israel untuk mengizinkan  keluarga dapat melihat dia, hal ini merupakan hal yang mendesak.”

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Juru bicara wanita Layana Penjara Israel belum dapat dihubungi untuk memberikan komentar pada hari Jumat.

Pada tanggal 30 Juli, parlemen Israel menyetujui hukum mengizinkan tahanan mogok makan menghadapi pidana mati memaksanya makan, memicu kritik dari kelompok hak asasi dan dokter.

“Mengenai mogok makan, setiap solusi harus memperhitungkan perlindungan integritas moral dan fisiknya,” kata de Maio dalam laporan ICRC. “Pilihan tahanan harus dihormati dan martabatnya dipertahankan.”

Sementara undang-undang baru tidak secara khusus menyebut Palestina, Menteri Keamanan Dalam Negeri Gilad Erdan, yang mensponsori undang-undang, minggu lalu mengatakan hal itu diperlukan karena “teroris yang mogok makan di penjara telah menjadi sarana untuk mengancam Israel.”

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Bulan lalu, Israel membebaskan anggota Jihad Islam Khader Adnan setelah 56 hari mogok makan yang menyebabkan ia  hampir meninggal.(T/nda/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda