IHW Ajak Pelaku Usaha Segera Urus Konversi Masa Berlaku Ketetapan Halal

Jakarta, MINA – Lembaga advokasi , Indonesia Halal Watch (), mengajak para pelaku usaha dan UMKM yang telah mendapatkan bersertifikat halal untuk segera melakukan pengurusan konversi masa berlaku ketetapan halal agar menjadi empat tahun.

“Ini kesempatan dan ketentuan yang sangat membantu Pelaku usaha dalam rangka ikut aktif dalam Sistem ,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam rilis yang diterima MINA, Jumat (18/6).

Ikhsan menjelaskan, merujuk informasi sehubungan dengan Update Kebijakan dan Program LPPOM MUI, perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI yang menjadi empat tahun diterbitkan untuk kriteria perusahaan sebagai berikut:

Pertama, registrasi sertifikasi halal (baru, pengembangan, perpanjangan) dengan complete date registrasi di Cerol sejak 1 Juni 2021.

Kedua, registrasi sertifikasi halal yang complete date di Cerol sebelum 1 Juni 2021, prosesnya belum selesai dan mengajukan untuk diterbitkan ketetapan halal empat tahun.

Ketiga, registrasi sertifikasi halal yang ketetapan halalnya telah terbit setelah 17 Oktober 2019 dan mengajukan untuk program konversi masa berlaku ketetapn halal di Cerol.

Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap empat tahun sekali. LPPOM MUI juga menyesuaikan masa berlaku Status (SJH) dari dua tahun menjadi empat tahun.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan konversi masa berlaku ketetapan halal MUI, maka sebelum melakukan permohonan agar memastikan bahwa perusahaan telah mendapatkan dokumen Surat Tanda Terima Daftar (STTD) terbaru dari Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem Online CEROL LPPOM MUI pada menu “certificate conversion” untuk melakukan pengecekan nama produk/menu dan fasilitas pada ketetapan halal yang akan dikonversi, lalu upload dokumen STTD dari BPJPH, kemudian klik proses dan memberikan persetujuan pada customer agreement.

Selama ini Sertifikasi Halal masa berlakunya dua tahun, dan wajib melakukan perpanjangan agar sertifikat halal tetap berlaku. Hal ini juga yang banyak dikeluhkan Dunia Usaha terutama di masa Pandemi Covid-19, karena sebagian besar Pelaku Usaha mengalami tekanan beban yang semakin berat akibat Perekonomian Nasional terinfeksi Covid-19.

Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon dengan baik situasi ini dengan menerbitkan Keputusan Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun, untuk produk yang beredar di Indonesia.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 42 Bab Pembaruan Sertifikat Halal, “Sertifikat Halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.”

Maka Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir, sesuai ketentuan di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP No. 39 Tahun 2021).(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.