Tokyo, MINA – Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak semua pelaku usaha khususnya UMKM untuk melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH merupakan sebuah badan yang akan melakukan sertifikasi halal yang selama 30 tahun terakhir ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Kami menyampaikan ajakan kepada pelaku usaha makanan, minuman, obat, kosmetika dan barang gunaan (khususnya UMKM) untuk segera melakukan Pendaftaran Sertifikasi melalui BPJP,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat kunjungan IHW ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Tokyo, Jepang, sebagai kantor yang berdedikasi untuk konsultasi dan influence halal dalam rangka menyongsong Olimpiade Tokyo 2020, Rabu (4/12).
Ikhsan mengatakan hal ini dalam rangka menyambut implementasi UU JPH yang mewajibkan sertifikasi halal kepada semua produk yang masuk dan beredar, sekaligus untuk memastikan kesiapan BPJPH.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Wajib sertifikasi halal (mandatory) bagi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sementara para pelaku usaha di klaster tersebut jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM.
“Mereka pada umumnya sangat rentan pembiayaan dan diperlukan bantuan dari Pemerintah bukan hanya biaya sertifikasinya akan tetapi pendampingan kepada UMKM sangat diperlukan, terutama bila kebijakan mandatori dijalankan,” ujarnya.
Ikhsan mengungkapkan, pada Oktober lalu IHW telah melakukan kegiatan pendampingan dan advokasi dan ternyata mereka sangat senang mendapatkan pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi Halal dari Indonesia Halal Watch.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Salah satu kelompok usaha yang mendapat pendampingan adalah Ketua Komunitas UKM Alisa Khadijah ICMI Sugih Harjo. Sugih menyampaikan, sangat senang anggotanya memperoleh pendampingan dan pembiayaan untuk mengurus sertifikasi halal dari Indonesia Halal Watch. Dia sangat mengharapkan pendampingan tersebut diteruskan untuk anggota yang lain. (L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?