Tokyo, MINA – Saat ini terdapat persoalan yang serius dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Wajib sertifikasi halal (mandatory) bagi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana amanat Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Semua pelaku usaha khususnya UMKM melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH merupakan sebuah badan yang akan melakukan sertifikasi halal yang selama 30 tahun terakhir ini dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dunia Usaha wajib memperoleh Sertifikasi Halal untuk semua produknya, sementara Pelaku Usaha UMKM yang jumlahnya jutaan kurang memiliki kemampuan untuk membiayai sendiri sertifikasi halal.
Para pelaku usaha di klaster tersebut jumlahnya menurut data statistik dan dari Kementerian Koperasi jumlahnya ada 56 juta UMKM, dengan asumsi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman sebanyak 40 juta UMKM.
Belum lagi kesiapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya dan kesediaan puluhan ribu Auditor halal yang diperlukan dalam waktu dekat serta infrastruktur organisasi BPJPH yang harus ada di empat Provinsi.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengungkapkan, hal tersebut sangat memberatkan anggaran negara, padahal Negara sedang tertekan keuangannya karena harus menalangi kerugian BPJS Kesehatan yang mencapai Rp21,16 Triliun lebih per oktober tahun ini.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dia menyampaikan hal tersebut saat kunjungan IHW ke kantor Japan Indonesia Economic Consultan Ltd di Tokyo, Jepang, sebagai kantor yang berdedikasi untuk konsultasi dan influence halal dalam rangka menyongsong Olimpiade Tokyo 2020, Rabu (4/12).
Ikhsan memaparkan kalkulasi Pembiayaan Produk UMKM yang wajib disubsidi negara dengan perhitungan
sebagai berikut:
Sebut saja biaya pendafataran sertifikasi halal kepada UMKM ditetapkan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), maka nominal per bulan total untuk anggaran sertifikasi UMKM adalah Rp. 66.666.800.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah (90%) yaitu sebesar Rp. 60.000.120.000,- (enam puluh miliar seratus dua puluh ribu rupiah).
Lalu, apabila biaya pemeriksaan dan pengujian produk kepada UMKM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah), maka nominal per bulan total untuk UMKM adalah sebesar Rp. 833.335.000.000,- (delapan ratus tiga
puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah adalah
sebesar Rp. 750.001.500.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar satu juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Selanjutnya, apabila biaya pelatihan dan Uji Kompentensi Penyelia halal kepada UMKM sebesar Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah), maka maka nominal per bulan total untuk UMKM adalah sebesar Rp. 60.000.000.0000.000,- (enam puluh triliun rupiah). Sehingga subsidi yang harus ditanggung Pemerintah adalah sebesar Rp. 54.000.000.000.000,- (lima puluh empat triliun rupiah).
Apabila ditambah estimasi biaya gaji pemeriksa registrasi dan gaji pengawas JPH masing-masing sebesar Rp.
1.000.002.000.000,- (satu triliun dua juta rupiah, maka total beban biaya sertifikasi halal yang harus dikeluarkan
pemerintah, adalah sejumlah Rp. 56.810.005.620.000,- (lima puluh enam triliun delapan ratus sepuluh miliar lima
juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Menurut Ikhsan, tentu ini sangat membebani keuangan dan anggaran negara, sebagai konsekuensi negara mewajibkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, maka negara wajib membiayai sertifikasi Halal produk UMKM.
“Sebagai wujud negara hadir, jadi tidak hanya mewajibkan saja, karena pasti akan membebani pelaku usaha,
khususnya UMKM,” tambahnya. (L/R01/RI-1)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)