Cirebon, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada kelompok pengrajin batik di Trusmi Cirebon, Sabtu (27/1). Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Milad ke-5 lembaga advokasi halal tersebut.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, kegiatan penyuluhan kepada dunia usaha batik dilakukan mengingat minimnya sosialisasi barang gunaan apalagi di daerah.
“Pengrajin batik adalah salah satu identitas dan budaya bangsa yang telah di akui dunia sebagai potensi ekonomi yang harus mendapatkan prioritas untuk memperoleh edukasi dan pemahaman mengenai barang gunaan halal bagi kelangsungan dan peningkatan daya saing,” kata Ikhsan sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Dia mengharapkan, pasca edukasi dan sosialisasi pengrajin batik dapat memahami bagaimana proses pembuatan batik halal sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dari proses pemilihan kain, pembuatan pola, pembatikan, pemolesan, pencelupan sampai kepada pengeringan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Proses pembuatan batik yang halal (memenuhi kriteria sesuai undang-undang) dapat memberikan nilai tambah bagi pengrajin yakni berupa kenyamanan bagi konsumen sebagai penggunanya dan peningkatan omset penjualan bagi pengrajin karena meningkatnya kepercayaan konsumen,” ujar Ikhsan.
Dia menilai, kurangnya sosialisasi terhadap UU JPH menyebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan produk halal.
“Produk halal dianggap hanya yang berkaitan dengan makanan dan minuman saja, padahal yang dimaksud produk halal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU JPH yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” tambah Ikhsan.
Dia mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bersama melakukan edukasi lebih luas dan masif dengan membangun kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal (halal life style) sebagaimana yang diharapkan dapat terwujud.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam roadshow IHW di Cirebon, diadakan juga beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada kelompok tenaga terlatih dan terdidik (siswa SMK) dan komunitas ibu-ibu jamaah pengajian.
Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal, merupakan lembaga advokasi yang menjadi jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement Undang-undang Jaminan Produk Halal.
Sejak didirikan pada tanggal 23 Januari 2013 di Jakarta, IHW telah aktif melakukan advokasi bagi konsumen khususnya konsumen muslim dan mendampingi produsen. (R/R01/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?