Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch (IHW), mengimbau seluruh pelaku usaha dan layanan jasa E-commerce atau perdagangan daring yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mencantumkan informasi halal dan tidak halal suatu produk barang atau jasa.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan konsumen.
“Melalui Webinar ini kami berharap menjadi forum edukasi sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,” kata Ikhsan dalam webinar yang digelar IHW bertema “Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen,” Kamis (14/10).
Webinar ini juga menghadirkan Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Ihram sebagai pembicara kunci dan pembicara lainnya yakni Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Ermanto Fahamsyah; Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki; Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia mengharapkan masing–masing individu konsumen lebih berhati–hati dalam memilih produk “Teliti sebelum membeli”. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen.
“IHW juga sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Sehingga konsumen nyaman mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan E-Comerce dan meningkatkan transaksi dan industri Halal di tanah air,” ujar Ikhsan.
Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (E-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang signifikan. Penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui online. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat Produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya.
Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
IKhsan menegaskan, bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni pada Pasal 2: 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; 2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal; 3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal