Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch meminta klarifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) terkait pernyataan tentang sertifikasi ulang produk halal yang sudah disertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Surat permintaan klarifikasi ini ditandatangani oleh Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Kamis (4/7/2019). Surat tersebut merupakan reaksi dari pernyataan Kepala Pusat Registrasi Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Mastuki di sebuah acara Talkshow Sabtu lalu yang menyatakan bahwa produk-produk yang telah disertifikasi oleh MUI harus disertifikasi ulang oleh BPJH.
“Berita tersebut sangat meresahkan dunia usaha yang telah mendapat Sertifikat Halal dari MUI/LPPOM MUI,” tegas Ikhsan dalam surat yang ditujukan untuk Mastuki itu.
Menurut dia, sesuai dengan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 58 secara tegas menyatakan, Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UU ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Begitu pula Ketentuan Peralihan PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH, Pasal 82, dengan tegas menyatakan, produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki Sertifikat Halal Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini atau memiliki sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
“Jika benar apa yang dikatakan olehnya di dalam Talkshow sebagaimana diberitakan di media mass. Maka pernyataan dia sangat menyimpang jauh dari UU JPH dan PP No.31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH,” ujarnya.
Sebagaimana penelusuran MINA, Mastuki selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama RI menjadi pembicara dalam acara Talkshow & Coaching Clinic dengan Tema “Peluang dan Tantangan UMKM serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia“ pada Sabtu (29/6) di JCC Jakarta Convention Centre.
Dalam acara tersebut, Mastuki menyatakan bahwa UMKM dan para pelaku usaha lainnya perlu melakukan sertifikasi ulang, menyusul pemberlakuan UU No.33 /2014 pada 17 Oktober 2019.(L/R01/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)