Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) meminta kepada Pemerintah agar menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan memperkuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (mui/">LPPOM MUI) melalui Peraturan Presiden.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, hal tersebut demi keberlangsungan mandatori sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat mui/">LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden. Hal ini juga demi menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” kata Ikhsan saat bedah buku karyanya berjudul “Mere(i)butkan Sertifikasi Halal” di Jakarta, Selasa (11/12).
Menurutnya, memasuki 5 tahun UU JPH diundangkan, tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.
Ikhsan juga menyayangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangankan.
Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.
“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara menurut Ikhsan, pada ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH harus menjadi landasan bagi proses sertifikasi halal, yakni mui/">LPPOM MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berfungsi penuh saat operaturan pelaksana UU JPH sudah diterbitkan.
“Ini menjadi landasan untuk tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya,” tambahnya.(L/R01/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?