Jakarta, MINA – Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyampaikan, masyarakat Indonesia harus terus menghindar dari produk-produk yang terafiliasi zionis Israel.
Perbuatan keji Israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang dijunjung tinggi oleh Bangsa beradab Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional harus dilawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis Yahudi.
“Upaya ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai Bangsa yang beradab sesuai nilai Sila Kedua Pancasila,” tegas Ikhsan kepada MINA, Rabu (22/11).
Dia juga menekankan, pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan zionis Israel
sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
“Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri. MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh Masyarakat,” kata Ikhsan.
Menurutnya, diplomasi Perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifikasi Halal ini akan jatuh tempo pada
tanggal 24 Oktober 2024.
“Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza
Untuk itu, lajut Ikhsan, sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi Militer Israel atas Bangsa Palestina dan haram hukumnya.
Dia menambahkan, Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen Hukum bagi gerakan boikot atas Produk yang terafiliasi zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia dan nilai-nilai kemanusian.
“Mari kita kuatkan solidaritas Kemanusiaan kita dgn Regulasi Sertifikasi Halal yg kita miliki,” pungkas Ikhsan.
Zionis iIrael didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan Wanita serta Penduduk Palestina, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis dan Jurnalis bahkan menghalangi Bantuan Kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari
gempuran bom.(R/R1)
Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Kecam Penyerbuan Ben-Gvir ke Masjid Ibrahimi