Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di Tanah Air menegaskan peran penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terabaikan dengan keadaan apapun untuk menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif IHW, Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH, hal ini sampai Keputusan Menteri Agama No. 982 tahun 2019 perihal Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019, Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal tanggal 30 November 2001, dan Keputusan Menteri Agama No.518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal dicabut.
“Selama belum dicabut maka MUI dan mui/">LPPOM MUI tetap dapat menyelenggarakan proses sertifikasi halal dan menerbitkan fatwa halal tertulis, karena pada dasarnya sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Komisi Fatwa MUI atas produk yang dinyatakan halal,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada MINA, Rabu (8/7).
Ikhsan menjelaskan, pada tanggal 12 November 2019, Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan No. 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal (KMA 982/2019) yang pada intinya berisikan Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada MUI – mui/">LPPOM MUI untuk menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
KMA dimaksud diterbitkan sebagai jawaban atau respon Kementerian Agama terhadap keluhan dari dunia usaha dan masyarakat akan ketidakmampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang menyelenggarakan sertifikasi halal.
“Walaupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPJPH dibuka pada tanggal 17 Oktober 2019, tetapi pelaksanaannya sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan ketidaksiapan tersebut mengakibatkan delay dan terhambatnya proses sertifikasi halal bagi dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, mui/">LPPOM MUI pun saat itu telah menutup pendaftaran, namun pendaftaran yang dibuka oleh BPJPH tidak mampu melayani masyarakat khususnya UKM.
Dia mengaku bahwa pihaknya bekerjasama dengan salah stau media nasional mencoba melakukan investigasi dimana letak persoalannya sehingga BPJPH dianggap oleh masyarakat dan dunia usaha tidak mampu melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Dari investigasi tersebut, diperoleh jawaban, ternyata ada beberapa hal penting yang belum disiapkan oleh BPJPH dan itu menjadi kendala utama,” imbuhnya.
Pertama, petugas PTSP yang tidak dibekali dengan cukup bagaimana proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan. Kedua, form yang tidak disiapkan karena mereka memiliki form yang berbeda untuk registasi halal Perusahaan dan untuk UKM.
Ketiga, ketika di ajukan pertanyaan, petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban kemana UKM melakukan registrasi. Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, akan tetapi ketika mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, ternyata petugasnya sama sekali tidak siap, sehingga sempat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama oleh karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh masyarakat muslim semakin meningkat.
Melihat kejadian seperti ini, lanjut Ikhsan, Kementerian Agama tidak ingin di anggap sebagai institusi yang menghambat proses pertumbuhan industri halal yang saat ini sedang didorong oleh pemerintahan, yang pada intinya memperluas dan memajukan keuangan serta ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Dia menyatakan, itulah yang melandasi Kementerian Agama kemudian harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel, artinya BPJPH membuka registrasi online dan mui/">LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya mulai proses registrasi sampai dengan penerbitan sertifikat halal.
“Alhamdulillah KMA No. 982/2019 ini dapat memulihkan kembali proses sertifikasi halal yang sempat mandek (stagnan) selama bulan September / Oktober / November. Hal yang demikian tidak boleh terjadi di masa yang akan datang,” pungkas Ikhsan. (L/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal