IHW: Perlu Kerjasama BPJPH-MUI Dalam Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch () mengingatkan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak bisa didirikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () semata, tetapi juga diperlukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia () dalam hal akreditasi.

“Berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH), maka diperlukan adanya suatu kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI untuk dapat melakukan akreditasi terhadap pendirian suatu LPH,” tegas Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah sebagaimana keterangan pers, Kamis (3/9).

Menurutnya, sesuai ketentuan UU JPH dalam Pasal 12 menyatakan bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, yang harus memenuhi beberapa persyaratan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13, yaitu memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

“LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk,” imbuhnya.

Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, lanjut Ikhsan, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal, sebagaimana yang diatur dalam PP JPH.

Pernyataan Ikhsan tersebut berkaitan dengan pendirian LPH PT. Sucofindo yang saat ini bermasalah mengingat proses pendiriannya yang menurutnya tidak lazim dilakukan.

“Pendirian PT. Sucofindo sebagai LPH, dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara BPJPH dan MUI, tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH, sehingga sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH. Otomatis tidak dapat melakukan kegiatan pemeriksaan produk halal baik did alam maupun luar negeri,” ujarnya.

Ikhsan mengungkapkan hal ini sangat disayangkan, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo.

Menurutnya, sebagai akibat dari tindakan BPJPH yang cenderung tidak mematuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, maka dapat menimbulkan kerugian bagi Sucofindo sebagai calon LPH yang terpaksa harus menunggu Putusan Pengadilan.

“Haol ini mengingat saat ini BPJPH sedang menghadapi Gugatan dari masyarakat atas keputusannya menetapkan Sucofindo sebagai LPH yang tidak dilakukan bersama-sama MUI,” imbuh Ikhsan.

Sebagai BUMN, lanjut dia, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), artinya sebelum melangkah lazimnya perlu memahami benar ketentuan UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH, karena berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara.

“Demikian pula BPJPH, di masa yang akan datang tidak boleh melakukan trial and run, sebagai lembaga pelaksana sistem jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh Pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Ikhsan.

Dia juga mengingatkan BPJPH juga tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi atau tergerusnya kepercayaan publik kepada Pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat.

“Selain juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam penyelenggarakan sistem jaminan halal,” pungkasnya.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)