Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW: PERPPU Jaminan Produk Halal Wajib Diterbitkan

Rana Setiawan - Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:44 WIB

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:44 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) menyatakan Presiden Jokowi wajib mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Penerbitan PERPPU tersebut guna memperpanjang batas waktu dimulainya pemberlakuan UU JPH pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan batas waktu tertentu ke depan berkaitan dengan kebijakan pembentuk undang-undang (Open Legal Policy).

“Penerbitan PERPPU ini agar pemerintah tidak dianggap melanggar UU JPH dan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk semua produk yang masuk dan beredar tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Direktur Eksekutif IHW Dr. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., saat Konferensi Pers di kantor IHW Jakarta, Kamis (10/10).

Menurutnya, UU JPH secara operasional tidak dapat diimplementasikan, sehingga berpotensi terjadinya kekosongan hukum mengingat terjadinya keterlambatan Kementerian Agama atau dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyiapkan segala sesuatu yang telah diperintahkan oleh Undang-Undang. Diantara persiapan itu yakni menyiapkan Auditor Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), standar halal, tarif sertifikasi halal, sistem registrasi, label atau logo produk halal dan tidak, termasuk instrumen dan infrastruktur sertifikasi halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“PERRPU ini wajib diterbitkan juga agar Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH mengenai ketentuan Peralihan dapat dipergunakan sebagai landasan hukum sampai BPJPH dapat berfungsi menjalankan kewenangannya sebagai Penyelenggara Sistem Jaminan Produk Halal dan Badan Sertifikasi Halal,” ujar Ikhsan.

Pada Pasal 59 menyebutkan sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau  perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

Ikhsan menyatakan, sertifikasi halal itu sudah bukan lagi merupakan isu karena telah dijalankan dengan baik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) selama 30 tahun dan telah mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dan Pelaku Usaha. “LPPOM MUI juga berkontribusi besar bagi ketersediaan produk halal di Masyarakat, tentu sertifikasi halal berperan sebagai instrumen pendorong bagi tumbuhnya Industri Halal di tanah air,” imbuh Ikhsan..

“Saat ini yang harus kita fokuskan adalah bagaimana memperoleh manfaat dari perdagangan produk halal tersebut bagi masyarakat dan pemerintah sebagai value advanted agar mampu mendongkrak devisa negara. Bila kita masih terjebak pada bagaimana melakukan sertifikasi halal dan kapan dimulai, itu artinya kita mundur 30 tahun ke belakang,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hal yang perlu disoroti, lanjut Ikhsan, yakni kondisi real terkini, hingga kini belum satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terbentuk yang terakreditasi BPJPH dan MUI sebagaimana Pasal 13 UU JPH, yang mengatur bahwa LPH wajib di akreditasi oleh BPJPH dan MUl. Selanjutnya untuk mendapatkan akreditasi, LPH wajib memiliki Auditor halal minimal tiga orang.

Menurut catatan IHW, hingga saat ini belum ada satu pun Auditor halal yang dihasilkan selama BPJPH dibentuk pada tanggal 14 Oktober 2017 yang lolu, Auditor Halal yang ada saat ini berjumlah 1.065 orang yang telah bersertifikasi dari MUI.

“Jika UU JPH ini tetap dilaksanakan sesuai Undang-undnag saat ini. Maka kekhawatiran sebanyak 1,6 juta produk (yang beredar di Indonesia) belum bersertifikasi halal. Sayangnya belum ada penyampaian ke publik yang dilkakukan BPJPH. Harus ada aturan untuk menangguhkan atau menambahkan (UU JPH) agar tidak jadi kekosongan hukum,” tegasnya.(L/R01/P1)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda