Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW: Produsen dan Importir Harus Perhatian Tentang Sertifikasi Halal

kurnia - Kamis, 5 Januari 2023 - 19:22 WIB

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:22 WIB

2 Views ㅤ

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah menegaskan,  produsen maupun importir harus lebih perhatian dengan sertifikasi halal di Indonesia.

“Aturan untuk hal ini sudah jelas, yaitu UU No 33 Tahun 2014. Pasal 4 yang mengatakan semua produk yang masuk, dari luar dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Itu artinya sudah kuat ketentuannya, tinggal pelaksanaannya saja,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Negara, melalui piranti dan aparaturnya, disebut harus bisa menegakkan ketentuan yang tertuang dalam UU tersebut. Hal ini bertujuan melindungi negara dari masuk dan beredarnya produk-produk yang tidak bersertifikasi halal.

Upaya negara menjaga produk halal menjadi cara melindungi warga negara dari yang tak halal. Jika hal ini tidak ditegakkan, ini berarti negara sedang membiarkan masyarakat atau warga negaranya mengonsumsi barang yang tidak jelas.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

“Ini sekaligus tidak menaati ketentuan UU. Karena amanatnya sudah jelas, tinggal dieksekusi,” lanjutnya.

Ikhsan pun menyebut sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dikeluarkan pada 2020 lalu, sosialisasi dan gerakan komunitas halal sudah bagus dan masif. Upaya peningkatan literasi, termasuk kepada masyarakat, dalam memilih produk dengan sertifikasi halal berjalan baik.

Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, ia menilai ketentuan halal ini menjadi hilang dan tidak lagi ditaati, baik oleh konsumen maupun produsen. Artinya, UU Cipta Kerja disebut tidak membawa manfaat untuk perlindungan sistem jaminan produk halal, tetapi justru melemahkan.

Adanya Omnibus Law membuat produsen merasa ada celah dan pelonggaran. Dengan demikian, mereka pun memanfaatkan kesempatan yang ada untuk sebanyak-banyaknya memasukkan produk dan mengabaikan ketentuan sistem jaminan halal yang sudah menjadi hukum nasional.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

“Namanya pedagang, mereka ambil celah, merasa untuk apa ngurus sertifikasi halalwong bisa kok tetap jualan. Jadinya ketaatan terhadap sistem jaminan halal itu menjadi buyar sekarang,” kata dia.

Ia pun meminta agar setiap pihak kembali memperhatikan UU No 33 Tahun 2014 Pasal 4. Dalam pasal ini sudah dijelaskan, setiap pihak yang ingin membawa masuk produknya atau menjualnya ke masyarakat harus sudah bersertifikat halal. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

 

 

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda