Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW Sambut Perubahan Masa Berlakunya Sertifikasi Halal Jadi Empat Tahun

Rana Setiawan - Kamis, 10 Juni 2021 - 20:14 WIB

Kamis, 10 Juni 2021 - 20:14 WIB

17 Views

LPPOM MUI

Jakarta, MINA – Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW), menyambut baik Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang perubahan waktu berlakunya ketetapan halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, ketetapan MUI tersebut sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.

“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari dua tahun menjadi empat tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit,” kata Ikhsan dalam keterangan persnya, Kamis (10/6).

Sedangkan bagi Pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, lanjut dia, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Ketentuan ini merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu dua tahun,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, IHW dalam hal ini menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya.

“Hal ini dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, di mana dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi, imbuhnya.

Untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, lanjut Ikhsan, maka diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut, demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“IHW juga mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan sistem audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemi yang sebelumnya dilakukan secara fisik, artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual,” pungkasnya.

Hal ini disamping membantu proses kepastian dilakukannya audit sehubungan dengan permohonan sertifikat halal, juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan.

Ikhsan menambahkan, IHW juga mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sistem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

“Dengan diberlakukannya mandatory (kewajiban) sertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir,” ujar Ikhsan.

Dalam ketentuan Pasal 42 UU Cipta Kerja, perpanjangan sertifikat halal diatur penyelenggaraannya dalam Pasal 82 PP No. 39 Tahun 2021.

Dalam Pasal 82, yakni (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

Pada 1 Juni 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperpanjang masa berlaku sertifikat halal yang sebelumnya hanya 2 tahun kini menjadi 4 tahun.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.

“Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal, bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari,” jelasnya.

“Bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari,” tambahnya.(L/R/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia