Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) menanggapi penundaan perjanjian halal antara Malaysia dan Indonesia. Semestinya perjanjian tersebut telah ditandatangani pada 26 Januari 2019, tetapi terjadi penundaan hingga April mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), sebagaimana berita yang bersumber dari Kantor Berita Nasional Malaysia Bernama pada 26 Januari 2019 yang dikutip dari Salam Gateway 28 Januari 2019.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyatakan, sebaiknya BPJPH harus mempertimbangkan kerja sama tersebut karena dinilai merugikan kepentingan UMKM Indonesia.
“Kita sebagai bangsa harus mampu memproteksi UMKM kita dan pasar domestik kita untuk kepentingan Bangsa. Bila aparat penyelenggara negara tidak memiliki kepekaan terhadap isu ini, tidak lama lagi pasti UMKM kita bakal gulung tikar dan bakal jadi penonton pasar seperti saat ini pasar kita dibanjiri produk asing,” kata Ikhsan sebagaimana rilisnya, Kamis (31/1).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, Indonesia saat ini hanya menjadi ‘penonton’ dengan didominasi produk-produk dari perusahaan multinasional seperti Unilever, Nestle, Danone, dan barang-barang lainnya yang sebagian besar tidak diproduksi di dalam negeri.
Ikhsan mengatakan, UMKM Malaysia jauh lebih baik dari UMKM Indonesia. Hal ini karena Pemerintah Malaysia memberikan dukungan penuh bagi penguatan UMKM dari segi modal, pemberian pengetahuan labelisasi halal sampai subsidi ekspor ke negara tujuan.
Dia menegaskan, perlunya BPJPH terlebih dahulu mengkaji dengan baik persoalan penting ini dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan industri perdagangan dan kemeneterian terkait.
“Kalau perlu tidak usahlah MOU yang seperti ini dilakukan dengan Negara lain. Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Lebih baik BPJPH bekerjasama dengan BPOM bagaimana mencegah semakin banyaknya produk asing dan lokal ilegal yang beredar di masyarakat. Serta fokus mencetak auditor Halal,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Menurutnya, jika BPJPH menandatangani kerjasama anata Malaysia dan Indonesia pada April nanti, berakibat pada matinya produk UMKM Indonesia.
“Ingat Batik dan Tempe saja Malaysia klaim kok sebagai milik mereka. Apalagi diberikan legitimasi dan kemudahan melalui MOU,” tambahnya. (L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?