Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IHW Tanggapi Video Tikus Berkeliaran di Rak Roti Toko Ternama

Rana Setiawan - Selasa, 6 Februari 2018 - 00:50 WIB

Selasa, 6 Februari 2018 - 00:50 WIB

398 Views

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: MINA)

 

Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen muslim. Hal ini terkait dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor tikus yang tengah berkeliaran di rak besi gerai toko roti ternama di Indonesia, yaitu BreadTalk.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menyatakan video yang beredar tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. “Sebagian besar mengkritisi karena perusahaan roti franchise asal Singapura tersebut tidak menjaga kualitas dan kehigienisan dari fasilitas produksinya,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada MINA, Senin malam (5/2).

Dia menjelaskan, salah satu kebutuhan penting umat Islam adalah mengonsumsi produk halal, sehingga dibutuhkan itikad baik dan komitmen dari produsen untuk menyediakan produk yang sesuai dengan standar konsumsi konsumen muslim yaitu halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Hal ini sangat disayangkan karena BreadTalk sebagai produk makanan (roti) branded yang banyak digemari oleh masyarakat khususnya oleh konsumen muslim, tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, sesuai dengan yang diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Kita telah memiliki Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada bulan Oktober tahun 2014. Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal,” imbuh Ikhsan.

Dia melanjutkan, demikian pula Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur terkait salah satu kewajiban pelaku usaha di dalam Pasal 7, yaitu Produsen menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ketentuan ini memiliki kekuatan yang mengikat bagi produsen dalam memproduksi barang dan/jasa dan memberikan kepastian bagi konsumen, bahwa produk yang beredar telah memenuhi kualitas yang baik dan halal,” tambah Ikhsan.

Indonesia Halal Watch (IHW) pada tahun 2016 telah memberikan Surat Rekomendasi dan Himbauan kepada PT. Talkindo Selaksa Anugerah, perusahaan yang memproduksi roti dengan merek BreadTalk tersebut agar melakukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, sebagaimana Surat No. 003/Out/IHW/I/16 tanggal 7 Januari 2016, Surat No. 015/Out/IHW/II/16 tanggal 1 Februari 2016, dan Surat No. 082/Out/IHW/IX/16 tanggal 9 September 2016.

“Ini sebagai bentuk upaya pemberian edukasi kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen. Namun himbauan kami tidak memperoleh tanggapan sesuai yang diharapkan dengan dalih bahwa BreadTalk telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI Provinsi Banten untuk gerai BreadTalk yang di Tangerang, sesuai dengan suratnya yang kami terima tanggal 14 September 2016,” tambahnya. (R/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur