Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) memberikan dua alternatif solusi untuk menjawab keraguan dan kegamangan penyelenggaraan sistem jaminan halal di Indonesia.
Hal itu mengemuka dalam acara Focus Group Discussion yang digelar IHW bersama sejumlah pihak dengan mengambil tema “Perlukah Pasal 65 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diamendemen?” di Jakarta, Rabu (28/11).
Tema itu diangkat karena hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksanaan UU JPH. Berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-undang itu disahkan pada 17 Oktober 2014.
Peraturan Pelaksana (PP) UU JPH seharusnya selesai pada 17 Oktober 2016. Sementara ketentuan wajib atau mandatori sertifikasi halal harus dilaksanakan pada tahun 2019 yang tinggal hitungan hari.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyimpulkan, diskusi ini mehasilkan dua solusi, yakni dengan melakukan amandemen terhadap UU JPH berkaitan dengan Pasal 65.
“Undang-undang ini dapat dimasukan kepada undang-undang priotas atas kebijakan dari Presiden,” kata Ikhsan saat temu wartawan.
Alternatif lainnya, lanjut Ikhsan, yaitu dilakukan hak uji material (judicial review) pada Mahkamah Konstitusi, akibat Pasal 65 yang tidak dapat diterapkan banyak kerugian konstitusional dan hak konstitusional warga yang dirugikan.
Sementara menurut Ikhsan, pada ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH harus menjadi landasan bagi proses sertifikasi halal, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berfungsi penuh saat operaturan pelaksana UU JPH sudah diterbitkan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Ini menjadi landasan untuk tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya,” tambahnya.
Hadir dalam acara diskusi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Ahli Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universita Indonesia arsanto Nursadi, serta Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.(L/R01/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?