Jakarta, MINA – Dalam sepekan ini, media sosial diramaikan dengan informasi terkait dengan produk makanan minuman dengan penamaan “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menanggapi hal tersebut, Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr H Ikhsan Abdullah mengatakan wajibnya audit ulang terhadap produk dan nama produk tersebut. Ia meminta produk tersebut diganti dengan nama-nama produk yang baik.
Kemudian, harus ditelusuri dimana letak kekeliruannya, mengapa produk wine, beer, tuak dan tuyul bisa dapat sertifikat halal. Apakah terjadi karena pendamping halal yang tidak paham atau human error. Apakah terjadi karena salah memasukan data dan lain sebagainya.
“Ini (kekeliruannya) wajib (ditelusuri) demi melindungi masyarakat konsumen dan kepastian bagi produsen,” ujar Ikhsan kepada MINA di Jakarta, Rabu (2/10).
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Prediksi Cuaca Jakarta Berawan Hingga Hujan Ringan
Dia menyarankan BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja samanya dalam penerapan standar halal. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang serupa dan berulang.
Menurut Ikhsan, terjadinya peristiwa seperti ini tidak terlepas dari beban yang dipikul oleh BPJPH yang demikian besar dan berat. Yakni melakukan sertifikasi halal kepada puluhan juta produk UKM dengan anggaran dan tenaga yang sangat terbatas.
“Belum lagi posisi BPJPH yang saat ini hanya dipimpin oleh pejabat eselon satu di bawah Kementerian Agama (Kemenag),” katanya.
Sebelumnya, merespons laporan masyarakat terkait tuak, wine dan beer halal, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan. MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.
Baca Juga: Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2025, BP Haji Lantik 35 Pejabat Eselon II hingga IV
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid di Kantor MUI pada Senin, (30/9) sore.
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Sementara Pada rilis persnya (1/10), BPJPH menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya.
“Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, Selasa (1/10).[]
Baca Juga: Demo Kenaikan PPN 12 Persen, Mahasiswa di Sumut Sempat Duduki Kantor DPRD
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kurangi Kemiskinan, Baznas Jateng Suntik Modal Rp441 Juta untuk 140 Mustahik Brebes