Jakarta, MINA – Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, gerakan boikot internasional secara efektif mampu melumpuhkan ekonomi Zionis Israel. Untuk itu, Ikhsan mengingatkan umat Islam agar tetap aktif memboikot produk Zionis Israel dan semua yang terafiliasi.
“Hal ini sebagai wujud perjuangan membantu rakyat Palestina, khususnya di Gaza, yang sudah delapan bulan lebih mengalami penderitaan luar biasa akibat genosida Zionis Israel,” kata Ikhsan saat menjadi narasumber pada Webinar AWG Edisi Khusus “Gerakan Boikot Global, Strategi Melawan Penjajahan Zionis Israel,” Senin (27/5).
Menurutnya, gerakan boikot produk internasional ini dapat mempengaruhi perekonomian Israel yang sangat bergantung pada perdagangan dan investasi internasional.
Ikhsan juga menyampaikan pentingnya mengangkat isu serangan balik perusahaan-perusahaan terafiliasi Zionis Israel yang terdampak gerakan boikot global ini.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Dia mengungkapkan, sejumlah perusahaan multinasional asing yang terafiliasi dengan Zionis Israel mencoba mengakali gerakan boikot dengan berbagai cara.
“Salah satunya dengan melakukan penggiringan opini atau pengaburan fakta lewat media dan buzzer medsos. Beberapa mengklaim mereka bersih dari keterkaitan dengan Israel dengan merujuk pada daftar boikot yang dikeluarkan oleh kelompok tertentu, yang nama-nama perusahaan mereka tak tercantum sebagai target boikot,” jelasnya.
Ikhsan mengatakan, perlunya keseragaman informasi daftar boikot produk perusahaan multinasional pendukung Zionis Israel, pasca terbitnya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.”
“Masih ada ketidakseragaman informasi tentang mana-mana produk perusahaan multinasional asing pendukung Israel yang perlu diboikot. Umat Muslim Indonesia perlu kejelasan terkait ketidakseragaman tersebut. Jangan sampai ketidakseragaman tersebut berlanjut dan justru membuka celah bagi perusahaan pendukung Israel untuk berkelit,” ungkapnya.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Untuk itu, Ikhsan mendorong dibuatnya daftar boikot nasional di Indonesia, di mana sudah ada lembaga yang resmi mengeluarkan daftar boikot, yakni Yayasan Konsumen Muslim Indonesia.
Daftar boikot tersebut hasil riset independen mereka,dan sekaligus sebagai merespon imbauan MUI agar umat Islam aktif mencari tahu mana-mana perusahaan multinasional yang aktif mendukung perekonomian Zionis Israel dan karenanya patut diboikot.
“Kita perlu mengupayakan adanya kesamaan pandangan tentang daftar boikot agar gerakan boikot semakin efektif dan berdampak pada perekonomian Isarel,” katanya.
Ikhsan menyoroti maraknya eksploitasi tokoh, organisasi, dan simbol-simbol agama oleh perusahaan multinasional asing terafiliasi dengan Zionis Israel.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
Sejumlah perusahaan akhir-akhir ini gencar memasukkan simbol-simbol agama dalam iklan. Termasuk juga memamerkan secara massif pengiriman bantuan kemanusiaan ke Palestina, kegiatan doa bersama untuk Palestina, kerja sama dengan lembaga penyalur donasi, dan lain-lain.
“Ini harus jadi perhatian bersama karena eksploitasi seperti itu dapat membingungkan dan memecahbelah umat,” ujarnya.
Ikhsan juga menyoroti banyaknya artis dan publik figur lupa diri mengendorse produk perusahaan multinasional terafiliasi Israel
“Mereka perlu diedukasi, publik dan umat harus dicerdaskan agar tidak tertipu oleh strategi marketing dan penggiringan opini dengan memanfaatkan sosok ternama. Ingat kita belum membalas Budi kepada saudara kita Bangsa Palestina, Karena Indonesia tidak pernah menjadi Negara Bangsa yang merdeka tanpa mendapatkan Pengakuan dari Bangsa Palestina,” pungkasnya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Fatwa MUI
Ikhsan menambahkan, MUI sampai saat ini masih aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Zionis Israel, sebagai bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan umat Islam “semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue