Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhsan Abdullah: Industri Halal Harus Menjadi Kebijakan Negara

Rana Setiawan - Selasa, 30 Oktober 2018 - 13:01 WIB

Selasa, 30 Oktober 2018 - 13:01 WIB

3 Views

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah, menilai isu produk dan industri halal harus menjadi politik serta kebijakan negara guna menjadi tiang penyangga ekonomi nasional.

“Pemerintah harus menjadi leader di sektor ini, yang selama ini sektor swasta malah lebih dominan dan agresif,” ujarnya kepada MINA di Jakarta, Selasa (30/10).

Pernyataan Ikhsan dikeluarkan dalam rangka menyambut pembuatan master plan dan road map Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

KNKS diluncurkan pemerintah pada 27 Juli 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ini bertujuan mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Ikhsan mengatakan dalam upaya menggerakkan potensi ekonomi yang berbasis produk dan industri halal, maka harus ada kebijakan negara yang mengintegrasikan industri keuangan syariah dengan produk dan industri halal.

“Keduanya harus terjadi relasi yang sinergis dan menguntungkan. Dan relasi yang harus dibangun bisa menjadi role mode bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasis produk dan Industri halal.

Dia menambahkan, Indonesia telah memiliki pengalaman membangun relasi ini, ketika MUI bersama akademisi bersinergi membangun LPPOM MUI yang diamini Pemerintah saat itu. Dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat

Perbankan syariah nasional harus dapat berfungsi dan mendedikasikan pembiayaan bagi sektor industri UMKM dan pekaku usaha serta industri halal.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Agar entitas ini dapat tumbuh dan berkembang mengisi pasar domestik yang dapat didorong menjadi produk potensial ekspor.

Instrumen pembiayaan perbankan syariah harus dikembangkan agar tidak hanya sekedar ada tapi harus berkontribusi bagi mendorong dan menggerakkan ekonomi umat (UMKM).

Menurut laporan Kemkominfo, Indonesia menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia dengan lebih dari 5.000 institusi yang terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 4.500-5.500 Koperasi Syariah atau Baitul Maal wat Tamwil, dan satu institusi pegadaian syariah.(L/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur