Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan Rokok Diyakini Tingkatkan Angka Perokok Muda

Hasanatun Aliyah - Senin, 16 Oktober 2017 - 16:51 WIB

Senin, 16 Oktober 2017 - 16:51 WIB

268 Views

Ketua dan jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat jumpa pers di kantornya, Jakarta. (Foto: MINA/Aliya)

Ketua dan jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat jumpa pers di kantornya, Jakarta. (Foto: MINA/Aliya)

Jakarta, MINA –  Undang-Undang No 36 tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa rokok mengandung zat adiktif. Selain itu, iklan rokok juga diyakini menjadi salah satu faktor meningkatnya perokok di kalangan anak muda.

Hal itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutip data Kementerian Kesehatan pada 2014 yang menyebut remaja perokok usia 16-19 tahun meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1995.

“Dan yang lebih mengejutkan adalah usia mulai merokok semakin muda. Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun,” kata Susanto Ketua KPAI dalam jumpa pers pernyataan sikap KPAI tentang Rancangan Undang-Undang Penyiaran di hadapan media, Jakarta, Senin (16/10).

Sementara itu, KPAI juga mengutip data hasil dari RS Persahabatan pada 2013, tingkat kecanduan rokok pada anak Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8%. Artinya, satu dari setiap lima orang yang merokok telah mengalami kecanduan akut.

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

“Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan prevalensi perokok muda adalah karena lemahnya pengaturan iklan rokok serta masifnya iklan dan promosi rokok yang nerupakan bagian dari strategi marketing industri rokok,” tambah pernyataan itu.

Oleh karenanya, KPAI meminta pemerintah secara tegas melarang segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.

KPAI juga meminta untuk menghapus pasal 144 ayat 2 dalam RUU penyiaran tersebut yang membolehkan tayangan iklan rokok di media. Untuk menggantinya KPAI meminta pemerintah menambahkan pasal 143 huruf (i) dalam RUU tersebut yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya, termasuk didalam iklan spot.” (L/R10/RE1/RI-1)

 

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda