Bogor, 1 Rajab 1437/8 April 2016 (MINA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor mengungkapkan, industri kecil menengah (IKM) tahun ini sudah bisa melakukan sertifikasi halal pada produknya.
Karena jika tidak, IKM akan mendapatkan sangsi sebesar Rp5 miliar jika tidak melakukan sertifikasi halal, sebagaimana dalam Pasal 57 UU Jaminan Produk Halal tertulis jika industri tidak bisa memiliki sertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Sanksi yang didapat bisa kurungan penjara dua tahun dengan denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Kepala Disperindag Bogor, Bambang Budianto mengatakan, bahwa tahun ini Jawa Barat memiliki program pencanangan 1.000 IKM yang bisa mendapatkan sertifikasinya dan Bogor tahun ini mendapatkan jatah 50 IKM, demikian laporan Halhalal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Jumlah tersebut tidak fokus pada daerah Jabar saja, namun juga dilihat dari Bogor yang sebelumnya hanya mendapat jatah 60 IKM namun akhirnya bertambah menjadi 120 IKM.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dalam proses sertifikasi halal, Bambang menambahkan bahwa proses sertifikasi halal produknya gratis karena dibiayai APBD Jabar. Ia juga berharap bahwa sertifikasi halal gratis tersebut bisa membuat IKM Bogor mampu bersaing dengan produk lainnya. (T/mar/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku