Berlin, MINA – Mengikuti langkah Amerika Serikat (AS), otoritas imigrasi Jerman tengah berupaya mendeportasi sejumlah penduduk asing atas partisipasi mereka dalam protes pro-Palestina, sebuah langkah yang oleh banyak pihak dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dilansir dari Al Mayadeen, Rabu (2/4), perintah deportasi yang dikeluarkan berdasarkan hukum migrasi Jerman, muncul di tengah tekanan politik, meskipun ada keberatan dari kepala badan imigrasi negara bagian Berlin, menurut The Intercept.
Perselisihan internal bermula dari fakta bahwa keempat orang yang menjadi sasaran deportasi, tiga di antaranya warga negara anggota Uni Eropa (UE) yang biasanya memperoleh manfaat dari kebebasan bergerak di dalam UE. Namun, tidak satu pun dari keempat orang tersebut dihukum karena kejahatan apa pun.
Keempat orang yang menghadapi deportasi adalah Cooper Longbottom (warga negara AS), Kasia Wlaszczyk (warga negara Polandia), serta Shane O’Brien dan Roberta Murray (keduanya warga negara Irlandia).
Baca Juga: Trump Bersiap Umumkan Serangkaian Kenaikan Tarif pada ‘Hari Pembebasan’
Perintah deportasi akan mulai berlaku dalam waktu kurang dari sebulan.
“Apa yang kita lihat di sini benar-benar seperti buku pedoman kaum ekstrem kanan,” kata Alexander Gorski, seorang pengacara yang mewakili dua pengunjuk rasa, menurut The Intercept. “Anda juga dapat melihatnya di AS dan Jerman: Perbedaan pendapat politik dibungkam dengan menargetkan status migrasi pengunjuk rasa.”
“Dari perspektif hukum, kami khawatir dengan alasan tersebut, yang mengingatkan kami pada kasus Mahmoud Khalil,” kata Gorski, merujuk pada lulusan Universitas Columbia asal Palestina dan penduduk tetap AS yang ditangkap di apartemennya atas tuduhan yang terkait dengan aktivisme pro-Palestina di kampus. []
Baca Juga: PBB Sambut Baik Pemerintahan Baru Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)