Imaam Yakhsyallah: Dinar Penting Bagi Stabilisas Perekonomian Negeri

(Foto: Gunawan/MINA)

Cileungsi, Kabupaten Bogor, MINA – Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur mengatakan bahwa penggunaan dan dirham sangat penting untuk stabilitas perekonomian suatu negeri.

“Siapa yang mengusai dinar dan dirham maka akan menguasai dunia,” tegas Imaam Yaksyallah dalam acara seminar mengenal Paydinar yang diinisiasi oleh Maktab Aam bersama PayDinar, Selasa (23/6), di Auditorium Muhyiddin Hamidy, Komplek Ponpes Al-Fatah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Imaam Yakhsyallah menjelaskan, masalah dinar ini ada dalam Al-Quran, maka menjadi sangat penting karena tidak mungkin sebuah masalah dibahas dalam Al-Quran kecuali itu sangat penting.

“Kalau dilihat dari perspektif Qurani maka pasti sangat penting,” pungkasnya.

Hadir dalam Seminar Direktur Utama Paydinar, Deni Ardiyanto dan Komisaris Utama, Endang Sudrajat.

Deni Ardiyanto menjelaskan, Paydinar adalah aplikasi online transaksi jual beli Dinar emas, tabungan, belanja, donasi, dan bertransaksi jual beli barang dengan Dinar.

Dia menjelaskan, sebagai aplikasi transaksi jual beli Dinar emas, Paydinar memiliki layanan kemudahan untuk transaksi, kirim koin, pembelian pulsa, bayar tagihan, belanja, hingga donasi.

“Transaksi di Paydinar lebih aman yang dilengkapi dengan sistem keamanan tercanggih dan terpercaya. Paydinar juga menjamin 100% keamanan dengan garansi uang kembali,” kata Deni.

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar yang dianjurkan penggunaannya dalam bermuamalat oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Pada masa keemasan , dinar dirham digunakan sebagai uang (money) bukan hanya sebagai mata uang (currency) yang tidak memiliki nilai intrinsik.

Selain logam mulia berupa emas batangan, masyarakat juga sudah mulai mengenal dinar dan dirham sebagai instrumen investasi alternatif. Dinar biasanya berupa kepingan logam emas, sedangkan dirham terbuat dari perak.

Mengacu situs logammulia, dinar dan dirham memang dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu dapat juga digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi atau simpanan, dan mahar.

Berdasarkan hukum Syariah Islam, dinar merupakan uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, sedangkan dirham, berdasarkan ketentuan Open Mithqal Standard (OMS), memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce.(L/R8/P2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)