Imaam Yakhsyallah Mansur: Dunia Harus Tolak Keputusan Trump

Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Yakhsyallah Mansur. (Foto: Nurhadis/MINA)

Jakarta, MINA – Imaam Jama’ah Muslim (Hizbullah) Yakhsyallah Mansur menyeru masyarakat Muslim dan dunia untuk menolak keputusan Amerika Serikat (AS) yang mengakui (Kota ) sebagai ibu kota Israel.

Keputusan AS yang juga akan memulai proses perpindahan kedutaan besarnya ke kota suci tersebut secara resmi diumumkan Presiden AS Donald Trump pada Rabu sore (6/12).

Menurut Imaam Yakhsyallah, keputusan provokatif itu bertentangan dengan berbagai aspek kehidupan baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan hak asasi manusia.

“Mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel berarti menghapus hak-hak sah rakyat Palestina. Ini bertentangan dengan hukum internasional,” tegasnya kepada MINA, Kamis (7/12).

Imaam Yakhsyallah menilai, semua negara Islam dan negara-negara berdaulat lainnya jelas tak akan memindahkan kedutaan besar di Yerusalem karena masyarakat internasional tidak mengakui kekuasaan Israel atas kota tersebut.

“Untuk itu masyarakat dunia yang berdaulat harus bergerak cepat merespon keputusan AS ini dengan menggelar berbagai aksi menolak mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ajaknya.

Imaam Yakhsyallah juga menyeru umat Islam untuk bersatu melawan upaya provokatif yang memindahkan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Dia mengajak semua ulama, cendekiawan dan tokoh Islam di seluruh dunia meningkatkan kesadaran masyarakat di negara masing-masing untuk menentang rencana Amerika Serikat dan Zionis Yahudi menguasai Kota Yerusalem dan Masjid .

“Kedudukan (Al-Quds, Yerussalem) dijelaskan beberapa kali dalam Al-Qur`an. Lokasi di mana Masjid Al-Aqsha berada ini juga menjadi bagian dari agama Islam,” ujarnya.

Imaam Yakhsyallah meminta Pemerintah Indonesia memperteguh posisi dan komitmen Indonesia dalam mendukung berdirinya Negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.

“Pemerintah harus tetap dalam pendiriannya membela Palestina dan menolak segala macam tindakan Israel yang dapat mengubah karakteristik dan status hukum Yerusalem,” imbuhnya.

Imaam Yakhsyallah menyerukan kepada faksi-faksi Palestina untuk terus memajukan dan melaksanakan poin-poin kesepakatan dalam rekonsiliasi dan tidak terganggu dengan adanya keputusan AS tersebut.

“Pelaksanaan Rekonsiliasi bisa berdampak signifikan untuk menyatukan seluruh unsur di Palestina, sehingga dapat terwujud Palestina yang merdeka dan berdaulat,” tambahnya.

Isu Yerusalem telah lama menjadi isu paling sensitif bagi umat Islam. Israel telah memegang kendali Yerusalem Timur pada tahun 1967, hingga kini rakyat Palestina terus berjuang melawan berbagai invasi Zionis Yahudi di kota suci itu.

Dewan Keamanan PBB dalam resolusi 478 pada 1980 telah menetapkan semua misi diplomatik di Yerusalem di luar kota suci. Ini berarti bahwa resolusi internasional melarang pembukaan kedutaan di Yerusalem.

Kongres AS telah mengeluarkan undang-undang tahun 1995 untuk memindahkan kedutaan selambat-lambatnya pada 1999, namun Presiden berwenang untuk menunda pengalihan setiap enam bulan berdasarkan keamanan nasional.(L/R01/RS1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.