Lampung Selatan, 10 Juni 2016/5 Ramadhan 1437 (MINA) -Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur mengatakan diwajibkan atas umat Islam untuk berpuasa kecuali tiga orang yang diperbolehkan karena udzur.
“Di dalam surat Al-Baqarah ayat 148 terdapat tiga orang yang mendapat keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa yaitu orang sakit, musafir dan orang yang tidak mampu melakukan puasa,” ujarnya sebagaimana dilaporkan koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ismi Wardah pada tausiyah Ramadhan di Masjid At-Taqwa Kompleks Pondok Pesantren Al-Fatah Muhajirun, Natar, Lampung Selatan, Jum’at (10/06).
Menurutnya, meskipun diberi keringanan, tapi mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk mengganti puasa itu pada hari lain di luar Ramadhan.
“Meskipun begitu, tetap wajib bagi mereka untuk menggantikan ibadah puasa yaitu dengan cara menggantinya pada bulan lain atau qadha atau membayar fidyah atau memberi makan seorang miskin,” ujarnya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Lebih lanjut ia mengatakan, Allah telah memberi keringanan bagi umat-Nya, maka janganlah mempersulit diri.
“Demikian Allah berikan keringanan bagi hamba-Nya yang tidak mampu berpuasa, maka jangan mempersulit diri sendiri, ” katanya.
Ia menambahkan, orang yang tidak mampu berpuasa namun enggan untuk berbuka maka ia termasuk orang yang maksiat.
“Dan barang siapa yang sudah tidak mampu berpuasa namun tidak mau berbuka, merekalah orang-orang yang maksiat,” ujarnya.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
“Meskipun begitu berpuasa itu lebih baik jika kamu mampu,” pungkasnya.(L/ism/K08/P4).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)