Bogor, 6 Rajab 1436/25 April 2015 (MINA) – Imaamul Muslimin, Yakhsyallah Mansur mengatakan Allah Subhana Wa Ta’ala menjadikan Ka’bah, rumah suci sebagai pusat peribadatan dan urusan dunia bagi manusia.
“Ka’bah sebagai pusat kegiatan baik ibadah maupun urusan dunia bagi manusia sebagaimana firman Allah Subahana Wa Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 97,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat memberikan tausiyah kepada para calon jamaah umroh di Masjid At-Taqwa Cileungsi, Bogor pada Sabtu (25/4).
Dalam tausiyahnya Yakhsyallah mengatakan bahwa Ka’bah bisa diibaratkan Sidratul Muntaha di muka bumi yang dijadikan Allah sebagai pusat untuk menyembah Allah.
Dia juga menegaskan bahwa selain menjadi kiblat bagi umat Islam, Ka’bah menjadi tempat untuk mempersatukan keseimbangan, dan segala sesuatu, termasuk dunia yang semuanya diprogram menurut Ka’bah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
“Jika tidak ada Ka’bah segala sesuatu di bumi ini akan lenyap dan tidak memiliki nilai, dan menjadi tanda-tanda akan datangnya kiamat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imaam Muslim,” katanya.
Yakhsyallah menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah menunjukkan urgensi Ka’bah bagi dunia, karena menjadi penghubung penduduk bumi dan langit.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan kepada para peserta pelatihan manasik umroh mengatakan makna dari umroh sebuah perjalanan yang minimalnya mengandung empat unsur.
“Sebuah perjalanan atau yang disebut umroh setidaknya mengandung empat unsur jihad, ibadah, perjalanan napak tilas (Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad), dan perjalanan sosial,” tambahnya.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Selain itu, Yakhsyallah berpesan kepada para calon jamaah umroh untuk melakukan ibadah ini agar kiranya memperhatikan syarat daripada diterimanya ibadah yaitu menjaga niat, ikhlas karena Allah dan adanya contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wasallam.(L/P004/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ