Muhajirun, Natar, MINA – Imaamul Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Yakhsyallah Mansur, mengatakan, memahami Ushul Fiqh, merupakan jalan bagi umat Islam untuk tidak keliru mengamalkan syariat.
Hal ini dinyatakannya saat ditemui Mi’raj News Agency (MINA) di sela acara Bedah Buku Ushul Fiqh di Masjid Taqwa, Komplek Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah, Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, Jum’at, (5/1).
“Hukum mempelajari Ushul Fiqh kan fardu kifayah, sebenarnya penting bagi seluruh umat Islam, tapi lebih dikhususkan orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum,” kata Yakhsyallah yang juga Alumnus Muassasah Al-Quds di Yaman ini.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Menurutnya, belajar Ushul Fiqh sama seperti ilmu fisika, meski hanya orang-orang tertentu yang mempelajari namun tetap memiliki peran penting bagi pihak lain.
Lebih lanjut, Yakhsyallah mengatakan, belajar Ushul Fiqh juga bertujuan agar umat Islam tidak Taqlid dalam memahami syariat.
“Agar tidak hanya menjadi pengikut suatu amalan tanpa memahami hukumnya (Muqollid), tetapi mengikuti pendapat orang lain disertai pehamaman dan alasan yang jelas (Muttabi’),” kata Yaskhyallah yang juga pengisi tetap tausiyah di Radio Silaturahim ini.
Buku Ushul Fiqh Metodologi Pengambilan Hukum Islam merupakan buku ke-tujuh yang ditulis oleh Yakhsyallah Mansur.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Alumni S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini sebelumnya menulis buku Ash-Shuffah yang juga sudah dibedah di beberapa tempat. Buku tersebut menggambarkan bagaimana pole pendidikan di zaman Rasulullah. (L/ich/ayu/B01/P1).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia