Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam Prancis Dibebaskan oleh Pengadilan

Rudi Hendrik - Sabtu, 18 September 2021 - 17:59 WIB

Sabtu, 18 September 2021 - 17:59 WIB

4 Views

Mohamed Tatai, Ketua Masjid Agung Toulouse, Prancis. (MEMRI)

Paris, MINA – Seorang imam Muslim senior di Prancis yang dalam khotbahnya dituduh membacakan teks agama yang memerintahkan umat Islam untuk membunuh orang Yahudi, telah dibebaskan dari tuduhan hasutan kebencian antisemit.

Mohamed Tatai, Ketua Masjid Agung Toulouse, tidak memiliki keinginan untuk menghasut kebencian dalam khotbahnya pada 2017, demikian keputusan Pengadilan Pemasyarakatan Toulouse, Selasa lalu (14/9), The Times of Israel melaporkan Jumat (17/9).

Khotbah itu dibacakan beberapa hari setelah tersiar kabar bahwa Amerika Serikat akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pemimpin komunitas Yahudi, yang memutuskan hubungan dengan Tatai dan masjidnya setelah khutbah itu, memprotes keputusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Tatai adalah pemimpin kelompok dialog antaragama yang disebut Circle for Civil Dialogue.

Franck Teboul, presiden cabang Toulouse dari kelompok payung CRIF komunitas Yahudi Prancis, mengatakan, itu mengingatkan pada keputusan baru-baru ini di Prancis untuk tidak mengadili pembunuh seorang wanita Yahudi Paris, yang saat pembunuhan Sarah Halimi tahun 2017 melontarkan cercaan antisemitisme dan berteriak tentang Allah.

Pengadilan memutuskan bahwa pembunuh bernama Kabili Traore terlalu tinggi dalam pengaruh ganja yang membuatnya bertanggung jawab atas tindakannya.

“Bahkan ketika Anda membunuh seorang Yahudi, Anda tidak dihukum, tetapi dianggap gila,” kata Teboul kepada France Bleu. “Jadi, Anda menyuruh ribuan orang di sebuah masjid untuk membunuh orang Yahudi dan bersembunyi di balik teks berusia berabad-abad untuk menghindari hukuman.”

Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel

Sementara para pemimpin komunitas Muslim memuji pembebasan oleh pengadilan.

Abdallah Zekri, Presiden Observatorium untuk Perjuangan Melawan Islamofobia, dan seorang pemimpin di Masjid Agung Paris, mengatakan, putusan itu “memotong fundamentalis radikal yang mengharapkan Tatai akan dihukum untuk memberi tahu pengikutnya: ‘Lihat bagaimana mereka’ memperlakukan seorang Muslim moderat’,” kata France Bleu mengutip Zekri.

Zekri membela Tatai, dengan mengatakan,”dia selalu menjaga hubungan baik dengan komunitas Yahudi dan Katolik.” (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina