Implementasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Masih Lambat

Direktur Eksekutif Indonesia Watch (IHW) Ikhsan Abdullah (kanan) saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Kamis 22 Maret 2018.(Foto: IHW)

Jember, MINA – Direktur Eksekutif lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang () masih berjalan lambat.

Menurutnya, tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya pelaksanaan UU JPH dalam rangka menerapkan sistem jaminan halal di Indonesia.

“Padahal Indonesia saat ini telah memasuki era mandatori sertifikasi halal. Pelaku Usaha dan Industri mesti tetap menjaga kehalalan produk dalam rangka memperkuat daya saing,” kata Ikhsan saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember, Kamis (22/3).

Ikhsan menyatakan diperlukan sikap yang jelas dari Pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri, apakah mandatori sertifikasi halal dapat dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan (BPJPH) atau dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.

“Sikap jujur Pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Ikhsan juga menyarankan, BPJPH dapat mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI.

“Biarkan berjalan secara natural proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH guna memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH untuk berbenah menata berbagai hal penting seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi dan sistem pendafaran berbasis online,” ujarnya.(L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.